Tugas minggu 10
1. Sebutkan langkah-langkah perusahaan
dalam merekrut karyawan/ pegawai !
Pengertian Rekruitmen
- proses yang
menyangkut penarikan karyawan yang kompeten sesuai uraian pekerjaan
- penarikan usaha mencari dan mempengaruhi tenaga kerja,
agar mau melamar lowongan pekerjaan yang
ada dalam suatu perusahaan
Manfaat rekruitment
- mendapat SDM potensial untuk mengisi lowongan
(formasi)
Faktor2 yang harus
diperhatikan kebutuhan saat ini & akan datang
Hal-hal yang mempengaruhi penarikan tenaga kerja:
- Balas jasa
yang diberikan à kalo besar, pelamar banyak
- Status
karyawan à kalo tetap, pelamar banyak. kalo honorer, pelamar dikit
- Kesempatan
promosi à kalo terbuka lebar, pelamar banyak
- Job
specification à kalo dikit, pelamar banyak
- Metode
penarikan à terbuka luas melalui media massa, pelamar banyak
- Solidaritas
perusahaan à kalo tinggi, pelamar banyak
- Peraturan
perburuhan à kalo longgar, pelamar banyak (c/: usia)
- Penawaran
tenaga kerja à kalo banyak, pelamar banyak
Proses rekruitment
- Penentuan
dasar penarikan à berpedoman pada spesifikasi pekerjaan
- Penentuan
sumber2 penarikan
o
dari internal (karyawan yang akan mengisi lowongan kerja yang lowong diambil
dari dalam perusahaan tersebut. c/: mutasi)
o
dari eksternal (karyawan yang isi lowongan berasal dari sumber2 tenaga kerja
diluar perusahaan) c/: lembaga2 pendidikan, serikat2 buruh, nepotisme &
leasing, dll
Metode2 rekruitmen
- Metode
tertutup
o memberikan info pada orang2 tertentu saja,
penerimaan pegawai diam2 sehingga kita tidak dapat mendapatkan pegawai yang
berkualitas à karena gak banyak yang tau
- Metode
terbuka
o
penarikan diinformasikan secara luas dengan memasang iklan pada media massa cetak maupun
elektronik, agar tersebar luas ke masyarakat
o bebas,
masuk koran kompas, tv, internet, radio, media elektronik, banyak menerima
lamaran, banyak mendapatkan kemungkinan pegawai berkualitas
Seleksi
Pengertian seleksi
- Suatu kegiatan
memilih / menentukan calon pegawai ada yang diterima ato ditolak
- Usaha
pertama yang harus dilakukan perusahaan untuk memperoleh karyawan yang
qualified & kompeten yang akan menjabat serta mengerjakan semua pekerjaan
pada perusahaan
Tujuan dan manfaat seleksi
-
mencari karyawan yang tepat demi tercapai tujuan organisasi, agar tidak terjadi
keluar masuk pegawai (karena kurang minat)
-
ingin mendapat karyawan yang kompeten à sesuai kebutuhan perusahan
Faktor2 yang harus
diperhatikan
Proses seleksi (langkah2 seleksi):
- Seleksi
surat2 lamaran
- Pengisian
blanko lamaran
- Pemeriksaan
referensi
- Wawancara
pendahuluan
- Test
penerimaan
- Test
psikologi
- Test
kesehatan
- Wawancara
akhir atasan langsung
- Memutuskan
diterima atau ditolak
Metode2 seleksi
- Ilmiah
didasarkan pada job specification & kebutuhan nyata jabatan yang akan
diisi, berpedoman kepada kriteria & standar2 tertentu
- Non ilmiah
tidak didasarkan kriteria, standar, atau spesifikasi nyata
pekerjaan/jabatan. Hanya didasarkan pada perkiraan & pengalaman saja
Kualifikasi Seleksi à menggambarkan kualifikasi yg diminta:
- Umur
- keahlian
- kesehatan
fisik
- pendidikan
- jenis
kelamin
- tampang /
potongan
- bakat
- tempramen
- karakter
- pengalaman
kerja
- kerjasama
- kejujuran
- kedisiplinan
- inisiatif
& kreatif
Tenaga kerja (menurut
pasal 1 UU No.14 thn 1969):
Tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang / jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan
outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia !
Definisi Outsourcing
Dalam
pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract
(work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara
mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:
“ Contract to enter into or make a contract. From
the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together,
bring about or enter into an agreement.” (Webster’s EnglishDictionary)
Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus
didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A
Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan
sebagai berikut :
“Strategic use of outside parties to perform activities,
traditionally handled by internal staff and respurces”.
Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih
Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan
hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana
tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya)
dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain
menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut
sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu
proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Pendapat serupa
juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan
pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau
beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada
perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
Perkembangan outsourching di Indonesia
:
Praktik dan prinsip-prinsip
outsourcing sebenarnya bukan hal baru. Sejarah mencatat outsourcing telah ada
sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan dan
kemampuan pasukan dan tidak terkendalinya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan
Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk
membangun kota
dan istana.
Sejalan dengan adanya revolusi industri, maka perusahaan-perusahaan berusaha
untuk menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. Pada
tahap ini untuk mengerjakan sesuatu tidak cukup untuk menang secara kompetitif,
melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan produk paling
bermutu dengan biaya terendah.
Sebelum Perang Dunia II, Kerajaan Inggris merekrut serdadu Gurkha yang terkenal
dengan keberaniannya. Saat Perang Dunia II berlangsung, 1945-1950, Amerika
Serikat adalah negara yang paling banyak menerapkan outsourcing untuk keperluan
perang. Praktik outsourcing kemudian berkembang luas di perusahaan
multinasional sejalan dengan perlunya mereka beroperasi secara efisien dan
fokus terhadap bisnis mereka. Perancis kini merupakan negara yang paling
berkembang dalam menerapkan outsourcing. Hampir seluruh perusahaan Perancis,
dalam berbagai skala, menerapkan praktek outsourcing dalam menjalankan usaha.
Dikarenakan adanya pasar global dan godaan tenaga kerja murah, dunia industri
manufaktur mengalami peningkatan tenaga kerja pada dekade 1980-an. Pada
tahun-tahun berikutnya, praktek outsourcing didorong oleh satu dari sepuluh
butir kesepakatan dalam Washington Consensus yang mengindikasikan bahwa pasar
tenaga kerja harus bersifat fleksibel sebagai sebuah syarat investasi. Secara
sederhana berarti, tenaga kerja hanya dijadikan sebuah fungsi produksi
yang bersifat variabel. Ketika produksi meningkat, jumlah pekerja ikut
terangkat, namun ketika produksi menurun, pekerja harus dikurangi.
Outsourcing Zaman Belanda
Di Indonesia Sendiri perkembangan outsourcing dibagi ke dalam dua masa, yaitu
zaman pra-kemerdekaan dan masa pasca kemerdekaan. Pada mas pra-kemerdekaan
(penjajahan) dikenal danya Deli Planters Vereeniging. Pada masa ini,
outsourcing diperkenalkan seiring maraknya sistem tanam paksa (monokultur)
seperti tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun 1879. pemerintah kolonial Hindia
Belanda membuat program besar-besaran dalam upaya menghasilkan barang-barang
devisa di pasar internasional. Salah satu upayanya adalah membuka investasi di
sektor perkebunan di daerah Deli Serdang. Kebijakan itu diatur oleh
Gubernur Jendral Hindia Belanda dalam peraturan No. 138 tentang Koeli
Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi
lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia
Belanda Nomor 78.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan iklim investasi yang
kondusif seraya membuka lapangan kerja bagi para penganggur yang
miskin. Regulasi ini kemudian mampu mendorong laju investasi sektor
perkebunan tembakau di Deli sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan yang
mengatur tentang ketentuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (koeli)
perkebunan maka pada tahun 1879 dibentuklah organisasi yang diberi nama Deli
Planters Vereeniging. Organisasi tersebut bertugas untuk mengordinasikan
perekrutan tenaga kerja yang murah. Selanjutnya, Deli Planters Vereeniging ini
membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan
buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa,
para calo tenaga kerja, untuk mengangkut kaum Bumiputra meninggalkan kampung
halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia
mereka wajib menandatangani perjanjian kontrak yang saat itu disebut sebagai
Koeli Ordonantie. Orang jawa saat itu tepat untuk melakukan pekerjaan tersebut,
karena sifat yang mudah mengalah dan mudah diajak kompromi. Pada zaman ini,
konon justru si pelaksana lebih berkuasa dari pada sipemilik investasi.
Setelah tiba di perkebunan (onderneming), para kuli orang Jawa tersebut
dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung jawab atas disiplin
kerja. Para mandor ini mendapatkan upah
sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para kuli yang dipimpinnya. Pada
umumnya, para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan
hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan
selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas. Para asisten pengawas ini bertanggungjawab kepada
administratur perkebunan. Selanjutnya, para administratur bertanggungjawab
kepada tuan juragannya, yaitu para investor yang memiliki perkebunan itu.
Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para kuli
adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala. Mereka ini
yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya
sehingga para kuli jika ditanya dimana dia bekerja, maka jawabannya bukan
menyebutkan nama onderneming tempat bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan
siapa nama mandor dan nama mandor kepalanya.
Pemerasan yang dialami oleh para kuli bukan hanya dari pemerasan langsung yang
dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para
calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung juga melakukan
pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya
transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat
tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas
setelah para kuli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.
Selain di perkebunan, pada masa pendudukan Belanda sekitar Abad XIX, sistem
outsourcing juga sudah dikenal dalam kehidupan buruh pelabuhan di Tanjung
Priok. Menurut penelitian yang dilakukan Razif, aktivis Institut Sejarah Sosial
Indonesia (ISSI), para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok
buruh yang disebut sebagai animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu
biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Secara getok-tular, dari mulut ke
mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka
berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak
lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa
memperoleh uang dari upah memburuh.
Outsourcing Masa Kemerdekaan
Sebelum diundangkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2003, outsourcing diatur dalam
KUH Perdata Pasal 1601 b. Pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu
pekerjaan adalah kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri,
untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak yang saling mengikatkan diri,
untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya
membayarkan sejumlah harga. Tetapi pengaturan dalam KUH Perdata masih belum
lengkap karena belum diatur terkait pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan,
tanggung jawab perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing dan
jenis perusahaan yang dapat menyediakan tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan setelah UU No 13/2003, berdasarkan hasil penelitian PPM (Riset
Manajemen: 2008) terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih
dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsourcing, yaitu sebesar
73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam
operasional di perusahaannya. Hal ini menunjukkan perkembangan outsourcing di
Indonesia begitu pesat Perkembangan outsourcing ini didorong dengan
adanya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dalam
Undang-Undang tersebut tersebut, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan
produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu
sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain
harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Kesepakatan mengenai upah
ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada
perusahaan tempat ia bekerja.
Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam
kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi
proses itu, baru ia bisa mendapat upah
dari perusahaan penyalur. Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan
hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung. Bila
tanpa lembaga penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja
sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar
management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru ia
memperoleh kucuran upah.
Selain hal di atas, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga
kerjaan jelas diatur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing,
yang berbentuk badan hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja.
Selain itu, diatur juga bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang dapat di
outsourcingkan.*
3. Sebutkan hokum-hukum yang mengatur
hubungan antara tenaga kerja dan manajer !
Hukum-Hukum Yang Mengatur
Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja
bersama, yaitu :
•Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang
telah bergabung menjadi anggota serikat
•Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
•Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja
untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah
sumber hukum material dan sumber hukum formil.
Jadi sesungguhnya hukum adalah
salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan
norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma
yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau
sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya.
Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti
pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah,
bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti
sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga
lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
- Buku-buku
yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
- Lembaga-lembaga
penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan,
kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
- Manusia
penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum,
pengacara, dan lain-lain.