Pages

Minggu, 13 Maret 2016

AKUNTANSI INTERNATIONAL

Sepatu Bata Tbk (BATA) didirikan tanggal 15 Oktober 1931. Kantor pusat BATA berlokasi di Jl. RA. Kartini Kav. 28 Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430, dan fasilitas produksi terletak di Purwakarta.Telp : (62-21) 750-5353 (Hunting), Fax : (62-21) 750-5354.

BATA adalah anggota Bata Shoe Organization (BSO) yang mempunyai kantor pusat di Lausanne, Switzerland. BSO merupakan produsen terbesar penghasil sepatu di dunia yang beroperasi di banyak negara, menghasilkan serta menjual jutaan pasang sepatu setiap tahun.Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, BATA adalah Perusahaan memproduksi beragam alas kaki meliputi sepatu kulit, dan sandal. Sepatu kanvas built-up, sepatu santai, sepatu olahraga, sandal injection moulded, dan sepatu khusus untuk industri, impor dan distribusi sepatu serta aktif melakukan ekspor sepatu. Merek berlisensi perusahaan, yang menyertai merek utama kami, diantaranya terdiri dari “North Star”, “Power”, “Bubblegumers”, “Marie Claire”, dan “Weinbrenner”.

Visi dari PT. Sepatu Bata Tbk, memperkuat posisi bata sebagai pemimpin bisnis alas kaki di Indonesia dan meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Misi dari PT. Sepatu Bata Tbk, untuk sukses sebagai organisasi dunia yang paling dinamis, fleksibel dan mengertikondisi pasar alas kaki sebagai bisnis utamanya.


Pada tanggal 24 maret 1982 tercatat di Bursa Efek Jakarta yang sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia.

saham beredar : total jumlah saham beredar juga bertambah dari 13.000.000 saham menjadi 1.300.000.000


Penerapan IFRS
S) Standar akuntansi yang telah disahkan namun belum berlaku efektif (lanjutan) Berikut ini adalah beberapa standar akuntansi yang telah diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang dipandang relevan terhadap pelaporan keuangan Perusahaan namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan tahun 2014: (vi) PSAK No. 55 (2014): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini, antara lain, menambah pengaturan kriteria instrumen lindung nilai yang tidak dapat dianggap telah kedaluarsa atau telah dihentikan, serta ketentuan untuk mencatat instrumen keuangan pada tanggal pengukuran dan pada tanggal setelah pengakuan awal. vii) PSAK No. 60 (2014): Instrumen Keuangan: Pengungkapan, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini, antara lain, menambah pengaturan pengungkapan saling hapus dengan informasi kuantitatif dan kualitatif, serta pengungkapan mengenai pengalihan instrumen keuangan. dari standar akuntansi tersebut dan belum menentukan dampaknya terhadap laporan keuangan Perusahaan.


Sumber : Laporan tahunan Sepatu Bata Tbk tahun 2014

Tugas ini untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Akuntansi Internasional 

Dosen     : Jessica Barus, SE.,MMSI.
Nama      : T. Febdina

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar