Pages

Minggu, 23 Maret 2014

BAB 1 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Tujuan Hukum
untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.     Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi   merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.     Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

·         UU (statute)
·         Kebiasaan (custom)
·         Keputusan hakim (jurisprudentie)
·         Trakta
·         Pendapat sarjana hukum (doktrin)

UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·         Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam   pelbagai peraturan-peraturan.

·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Kaidah Dan Norma

Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a)    Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b)    Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c)    Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d)    Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.



Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html

http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar