Ethical
Governance
Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya,
misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu
kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan
lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani.
Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti
penyesalan, keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan
adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam
pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan
dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang
berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan
disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan
ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada
sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan
masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai
makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain-lain),
yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi
terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah
masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam
masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu
bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip
pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali
dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi,
kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam
pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah
konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus
bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi.
Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para
pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika
dilakukansecara top-down. Langkah-langkah penerapan :
Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal :
· Perusahaan terhadap karyawan
· Karyawan terhadap perusahaan
· Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal:
· Perusahaan terhadap pelanggan
· Perusahaan terhadap pemegang saham
· Perusahaan terhadap masyarakat
Penerapan Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan
untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.
Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan
Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM).
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
Kode
Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code Of Conduct)
Code of
Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan
kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.
Pengambilan Keputusan
bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk pengembangan
perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
1.
Code of Corporate Governance
(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ
Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.
Code of Conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.
Board Manual, Panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang
serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta
panduan Operasional Best Practice.
4.
Sistim Manajemen Risiko,
mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.
An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
6.
Piagam Komite Audit, mengatur
tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.
Etika Personal dan etika bisnis merupakan
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja
Contoh Kasus
Kasus
Bernard Madoff, yang mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan
diri dan mengaku bahwa telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara
dengan Rp550 trilyun, yang menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah.
Skema penipuan yang dilakukan Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana
ia menjanjikan return tertentu bagi investornya. Padahal kenyataannya,
investasinya tidak menguntungkan, dan serupa dengan sistem money game atau gali
lubang tutup lubang, dimana investor dibayar dengan setoran dari investor baru.
Pihak
yang menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi
finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang
terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa
terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi
seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko
terhadap investasinya.
Kemudian
Satyam, yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni
melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan
pendapatan yang jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian
besar fiktif, serta pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan
contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan
regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar