Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu.Hukum perdata disebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan
umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku
di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan asas konkordansi.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang
bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang
ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan
Perancis.
Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
Pengertian dan Keberadaan Hukum di
Indonesia
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan
hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum perorangan
(Personenrecht)
Hukum perorangan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan
catatan sipil.
- Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum
yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan
akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum harta kekayaan
(Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam
hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri
dar:
- Hak mutlak, adalah
hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah
hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum waris merupakan hukum
yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian,
Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan
sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda.
Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku I, tentang
Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan.
- Buku II, tentang
Kebendaan(van zaken);mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya
UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang
Perikatan(van verbintennisen);mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPer.
- Buku IV, tentang
Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sumber:
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-dan-jenis-jenis-hukum/
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/03/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-ada.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar