Pengertian
Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Tujuan Hukum
untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan
oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil: tempat dari mana
materi hukum di ambil, jadi merupakan
faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
·
UU (statute)
·
Kebiasaan (custom)
·
Keputusan hakim (jurisprudentie)
·
Trakta
·
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
·
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Kaidah Dan Norma
Norma atau
Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma selalu berpasangan dengan
sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si
pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya
atas perbuatan itu.
Norma–norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a)
Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah
dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b)
Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
c)
Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup antar manusia.
d)
Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan
resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kata “ekonomi”
sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis
besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan
masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar