Pages

Jumat, 02 Januari 2015

Bab 9 Laporan Ilmiah

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
        
          Sistematika karya ilmiah adalah cara penyusunan dan penulisan suatu karya ilmiah dengan baik dan benar atau bisa disebut juga dengan penulisan dan penyusunan yang sesuai dengan aturan.
        Pengertian karya ilmiah adalah sebuah karya tulis yang mana didalam isinya mengungkapkan suatu pembahasan yang lengkap dan secara ilmiah yang dituliskan oleh seorang penulis.Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah juga biasanya ditulis untuk mencari sebuah jawaban mengenai sesuatu hal yang di teliti dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan tersebut. Biasanya tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis oleh orang lain agar terlihat beda dan terkesan baik. Istilah karya ilmiah adalah mengacu kepada sebuah karya tulis yang menyusun dan menyajikan berdasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah.
        Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem, Sistematika dan Karya Ilmiah
      
        Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
        Sistematika Merupakan suatu penjabaran secara deskriptif tentang hal-hal yang akan ditulis, yang secara garis besar terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian akhir. Dalam prosedur format penulisan pembuatan makalah ini terdapat 3 hal utama yang menjadi unsur pembuatan karya tulis ini, yaitu bagian awal, bagian isi dan bagian akhir.
        Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Sistematika karya ilmiah adalah cara penyusunan dan penulisan suatu karya ilmiah dengan baik dan benar atau bisa disebut juga dengan penulisan dan penyusunan yang sesuai dengan aturan.

B. Cara Penulisan Sistemtika Karya Ilmiah Yang Baik

1 Sistematika penulisan Skripsi / Tugas Akhir :
a. Bagian awal
      Pada bagian ini berisi hal-hal yang berhubungan dengan penulisan karya tulis ilmiah yakni sebagai berikut :
1. Halaman Judul         Ditulis sesuai dengan cover depan sesuai aturan yang ada.
2. Lembar Pernyataan
         Yakni merupakan halaman yang berisi pernyataan bahwa penulisan karya tulis ini merupakan hasil karya sendiri bukan hasil plagiat atau penjiplakan terhadap hasil karya orang lain.
3. Lembar Pengesahan
          Pada Lembar Pengesahan ini berisi Daftar Komisi Pembimbing atau guru pembina, Pada Bagian bawah sendiri juga disertai tanda tangan Pembimbing.
4. Abstraksi
          Yakni berisi ringkasan tentang hasil dan pembahasan secara garis besar dari Penulisan karya tulis dengan maksimal 1 halaman.
5. Kata Pengantar
          Berisi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan karya tulis (a.l. Kepala Sekolah, Guru, rekan dll).
6. Halaman Daftar Isi
          Berisi semua informasi secara garis besar dan disusun berdasarkan urutan nomor halaman.
7. Halaman Daftar Tabel
8. Halaman Daftar Gambar, Daftar Grafik, Daftar Diagram

b. Bagian tengah
1. Pendahuluan
           Pada Bab Pendahuluan ini terdiri dari beberapa sub pokok bab yangmeliputi antara lain :
a. Latar Belakang Masalah
           Menguraikan tentang alasan dan motivasi dari penulis terhadap topik permasalahan yang bersangkutan.
b. Rumusan Masalah
           Berisi masalah apa yang terjadi dan sekaligus merumuskan masalah dalam penelitian yang bersangkutan.
c. Batasan Masalah
            Memberikan batasan yang jelas pada bagian mana dari persoalan atau masalah yang dikaji dan bagian mana yang tidak.
d. Tujuan Penelitian
            Menggambarkan hasil-hasil apa yang bisa dicapai dan diharapkan dari penelitian ini dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
e. Metode Penelitian
            Menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang digunakan dan cara analisa data.
• Jenis-Jenis Metode Penelitian : Studi Pustaka : Semua bahan diperoleh dari buku-buku dan/atau jurnal.
• Studi Lapangan : Data diambil langsung di lokasi penelitian.
• Gabungan : Menggunakan gabungan kedua metode di atas.
f. Sistematika Penulisan
            Memberikan gambaran umum dari bab ke bab isi dari Penulisan Karya tulis ilmiah
2. Landasan Teori
       
  Menguraikan teori-teori yang menunjang penulisan / penelitian, yang bisa diperkuat dengan menunjukkan hasil penelitian sebelumnya.
3. Metode Penelitian
       
  Menjelaskan cara pengambilan dan pengolahan data dengan menggunakan alat-alat analisis yang ada.
4.Analisis Data dan Pembahasan
    
Membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.
5. Kesimpulan dan Saran
    
Bab ini bisa terdiri dari Kesimpulan saja atau ditambahkan Saran.
a. Kesimpulan
    
Berisi jawaban dari masalah yang diajukan penulis, yang diperoleh dari penelitian.
b. Saran
    
Ditujukan kepada pihak-pihak terkait, sehubungan dengan hasil penelitian.
c. Bagian akhir
1. DaftarPustaka
     Berisi daftar referensi (buku, jurnal, majalah, dll), yang digunakan dalam penulisan.
2. Lampiran
     Penjelasan tambahan, dapat berupa uraian, gambar, perhitungan-perhitungan, grafik atau tabel, yang merupakan penjelasan rinci dari apa yang disajikan di bagian-bagian terkait sebelumnya.
2.1 Sistematika Penulisan Makalah :
a. Halaman judul
    Judul adalah nama karangan. Judul harus sesuai dengan isinya karena judul mencerminkan isi. Judul biasanya berupa kelompok kata (bukan kalimat).
Judul ditulis dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1) Dirumuskan secara singkat
2) Mencerminkan area permasalahan,variabel penelitian dan targetpopulasi
3) Memuat kata-kata kunci yang akan diacu dalam penelitian
4) Memisahkan antara judul utama dan judul pelengkap

b. Kata pengantar
     Dalam kata pengantar dicantumkan ucapan terimakasih penulis yang ditujukan kepada orang-orang, lembaga, organisasi, dan/atau pihak-pihak lain yang telah membantu dalam mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan karya ilmiah tersebut. Tulisan kata pengantar dikerik dengan huruf kapital, simetris di batas atas bidang pengetikan dan tanpa tanda titik. teks pada pengantar diketik dengan spasi ganda (2 Spasi). Panjang teks tidak lebih dari dua halaman kertas kuarto.

c. Daftar isi
     Daftar isi adalah halaman yang memberikan informasi tentang bab, sub bab, sub-sub bab dan bagian-bagian penting lain yang disertai dengan letak halamannya.

d. Pendahuluan
     Pendahuluan merupakan bab pertama yang mengantarkan pembaca untuk mengetahui topik penelitian, alasan, dan pentingnya suatu karya ilmiah. Bab pendahuluan biasanya memuat latar belakang yang dengan singkat mengulas alasan mengapa penelitian dilakukan, tujuan, dan hipotesis jika ada. Memberikan alasan yang kuat, termasuk kasus yang dipilih dan alasan memilih alasan tersebut, perumusan dan pendekatan masalah, metode yang akan digunakan dan manfaat hasil penelitian.

1) Latar belakang
     Bagian ini menerangkan kerasionalan mengapa topik yang dinyatakan pada judul karya tulis ilmiah itu diteliti. Untuk menerangkan kerasionalan tersebut perlu dijelaskan dulu pengertian topik yang dipilih. Baru kemudian diterangkan argumen yang melatarbelakangi pemilihan topik itu dari sisi substansi dalam keseluruhan sistem substansi yang melingkupi topik itu.

2) Identifikasi masalah
     Sebelum masalah dirumuskan perlu diidentifikasi dengan baik. Dengan identifikasi masalah, memungkinkan perumusan masalah yang operasional menjadi lebih mudah. Masalah yang operasional memiliki ciri, antara lain:
(a) Masalahnya dapat dipecahkan.
(b) Menggambarkan variabel penelitian yang jelas.
(c) Bentuk dan jenis data yang diperlukan dapat dipastikan secara akurat.
(d) Teknik pengumpulan data dapat ditentikan secara tepat.
(e) Teknik analisis data dapat diterapkan secara tepat.

3) Perumusan masalah.
     Rumusan masalah adalah rumusan persoalan yang perlu dipecahkan atau dipertanyakan yang perlu dijawab dengan penelitian. Perumusan itu sebaiknya disusun dalam bentuk kalimat tanya, atau sekurang-kurangnya mengandung kata-kata yang menyatakan persoalan atau pertanyaan. Yakni apa, siapa, berapa, seberapa, sejauh mana. Bagaimana (bisa tentang cara atau wujud keadaan) dimana, kemana, dari mana, mengapa dan sebagainya.

4) Tujuan penulisan
     Tujuan penelitian mengungkapkan apa yang hendak dicapai dengan penelitian. Tujuan dirumuskan sejajar dengan rumusan masalah. Misalnya: (a) apakah ada pengaruh X terhadap Y, maka tujuannya ialah menentukan ada tidaknya pengaruh X terhadap Y, (b) apakah ada antara hubungan antara X dan Y, maka tujuannya ialah menentukan ada tidaknya hubungan antar X dan Y, (c) bagaimanakan persepsi peneliti terhadap pelayanan akademik, maka tujuannya ialah mendeskripsikan persepsi dst.

e. Bab Isi / Pembahasan
     Pembahasan merupakan bagian inti makalah, yang disusun berdasarkan urutan rumusan masalah di atas. Materi pembahasan bisa bersumber dari data penilitian, merujuk pendapat pakar tertentu, ataupun meurut perkembangan logika kita. Panjang pendek makalah bergantung kepada seberapa jauh kedalaman pembahasannya.Isi/pembahasan dapat dipecah menjadi beberapa bab tergantung kebutuhan. Dalam hasil disampaian data yang diperoleh dalam penelitian. Dengan demikian hasil harus disajikan secara objektif dan sesuai dengan data yang diperoleh (tabel atau gambar).Dalam bagian ini diuraikan apa saja hasil penelitian yang mencakup semua aspek yang terkait dengan penelitian.
    Analisa dan pembahasan membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah. Bagian isi/pembahasan data merupakan bagian yang paling penting dalam penulisan karya ilmiah karena dalam bagian ini dilakukan kegiatan analisis data, sintetis pembahasan, interpretasi penulis, pemecahan masalah, dan temuan pendapat baru yang diformulakan (bila ada).

f. Penutup
    Bagian menguraikan keberhasilan metode dikaitkan dengan hasi kerja, dan dampak produk. Penutup merupakan bagian terakhir dari isi pokok laporan penelitian. Sesuai dengan isinya, bagian ini dapat dibagi menjadi dua sub-bab yaitu simpulan dan saran.

1) Simpulan
    Simpulan merupakan bagian yang berisi jawaban masalah dalam sebuah penelitian. Simpulan harus sejalan dengan masalah, tujuan, dan uraian tentang hasil penelitian dan pembahasannya. masalah yang dikemukakan dibagian pendahuluan semuanya harus terjawab dan dengan jawaban itu semua tujuan dapat tercapai. Uraian dalam simpulan harus menjawab masalah yang dikemukakan dalam bagian pendahuluan dan memenuhi semua tujuan penelitian.

2) Saran
    Saran merupakan bagian yang berisi temuan jalan keluar dari suatu permasalahan. Saran dikemukakan dengan mengaitkan temuan dalam simpulan dan jika memungkinkan jalan keluarnya juga disampaikan. saran dapat bersifat praktis atau teoritis.

g. Daftar pustaka
     Daftar pustaka adalah daftar buku atau referensi yang dijadikan rujukan dalam menulis makalah. Adapun urutan/pola daftar pustaka adalah : nama penulis, tahun terbitnya buku yang dirujuk, judul buku yang dirujuk, kota buku itu diterbitkan, dan nama penerbit.
2.3 Contoh Standart Teknik Penulisan
1. Penomoran Bab serta sub bab
• Bab dinomori dengan menggunakan angka romawi.
• Sub bab dinomori dengan menggunakan angka latin dengan mengacu pada nomor bab/sub bab dimana bagian ini terdapat.
Contoh :
II ………. (Judul Bab)
2.1 ………………..(Judul Sub bab)
2.2 ………………..(Judul Sub bab)
2.2.1 ………………(Judul Sub-Sub bab)
• Penulisan nomor dan judul bab di tengah dengan huruf besar, ukuran font 14, tebal.
• Penulisan nomor dan judul subbab dimulai dari kiri, dimulai dengan huruf besar, ukuran font 12, tebal.

2. Penomoran Halaman
• Bagian Awal, nomor halaman ditulis dengan angka romawi huruf kecil (i,ii,iii,iv,…).Posisi di tengah bawah (2 cm dari bawah). Khusus untuk lembar judul dan lembar pengesahan, nomor halaman tidak perlu diketik, tapi tetap dihitung.
• Bagian Pokok, nomor halaman ditulis dengan angka latin. Halaman pertama dari bab pertama adalah halaman nomor satu. Peletakan nomor halaman untuk setiap awal bab di bagian bawah tengah, sedangkan halaman lainnya di pojok kanan atas.
• Bagian akhir, nomor halaman ditulis di bagian bawah tengah dengan angka latin dan merupakan kelanjutan dari penomoran pada bagian pokok.

3. Judul dan Nomor Gambar / Grafik / Tabel
• Judul gambar / grafik diketik di bagian bawah tengah dari gambar. Judul tabel diketik di sebelah atas tengah dari tabel.
• Penomoran tergantung pada bab yang bersangkutan, contoh : gambar 3.1 berarti gambar pertama yang ada di bab III.

4. Penulisan Daftar Pustaka
• Ditulis berdasarkan urutan penunjukan referensi pada bagian pokok tulisan ilmiah.
• Ditulis menurut kutipan-kutipan.
• Menggunakan nomor urut, jika tidak dituliskan secara alfabetik.
• Nama pengarang asing ditulis dengan format : nama keluarga, nama depan.
Nama pengarang Indonesia ditulis normal, yaitu : nama depan + nama keluarga
• Gelar tidak perlu disebutkan.
• Setiap pustaka diketik dengan jarak satu spasi (rata kiri), tapi antara satu pustaka dengan pustaka lainnya diberi jarak dua spasi.
• Bila terdapat lebih dari tiga pengarang, cukup ditulis pengarang pertama saja dengan tambahan ‘et al’.
• Penulisan daftar pustaka tergantung jenis informasinya yang secara umum memiliki urutan sebagai berikut :
Nama Pengarang, Judul karangan (digarisbawah / tebal / miring), Edisi, Nama Penerbit, Kota Penerbit, Tahun Penerbitan.
• Tahun terbit disarankan minimal tahun 2000.
Contoh penulisan daftar pustaka :
Satu Pengarang
1. Budiono. 1982. Teori Pertumbuhan Ekonomi. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
2. Friedman. 1990. M. Capitalism and Freedom. Chicago : University of Chicago Press.
Dua Pengarang
1. Cohen, Moris R., and Ernest Nagel. 1939. An Introduction to Logic and Scientific Method. New york: Harcourt
2. Nasoetion, A. H., dan Barizi. 1990. Metode Statistika. Jakarta: PT. Gramedia
Tiga Pengarang
1. Heidjrahman R., Sukanto R., dan Irawan. 1980. Pengantar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.
2. Nelson, R.., P. Schultz, and R. Slighton. 1971. Structural change in a Developing Economy. Princeton: Princeton University Press.
Lebih dari Tiga Pengarang
1. Barlow, R. et al. 1966. Economics Behavior of the Affluent. Washington D.C.: The Brooking Institution.
2. Sukanto R. et al. 1982. Business Frocasting. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.
Pengarang Sama
1. Djarwanto Ps. 1982. Statistik Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.
2. ____________. 1982. Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.
Tanpa Pengarang
1. Author’s Guide. 1975. Englewood Cliffs, N.J. : Prentice Hall.
2. Interview Manual. 1969. Ann Arbor, MI: Institute for Social Research, Universiy of Michigan.
Buku Terjemahan, Saduran atau Suntingan.
1. Herman Wibowo (Penterjemah). 1993. Analisa Laporan Keuangan. Jakarta: PT. Erlangga.
2. Karyadi dan Sri Suwarni (Penyadur). 1978. Marketing Management. Surakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.
Buku Jurnal atau Buletin
1. Insukindro dan Aliman, 1999. “Pemilihan dan Bentuk Fungsi Empirik : Studi Kasus Permintaan Uang Kartal Riil di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol. 14, No. 4:49-61.
2. Granger, C.W.J., 1986. “Developments in the Study of Co-integrated Economic Variables”, Oxford Bulletin of Economics and Statistics, Vol.48 : 215-226.
 
5. Format Pengetikan
• Menggunakan kertas ukuran A4.- Margin Atas : 3 cm Bawah : 3 cm Kiri : 4 cm Kanan : 3 cm
• Jarak spasi : 1,5 (khusus ABSTRAKSI hanya 1 spasi)
• Jenis huruf (Font) : Times New Roman.
• Ukuran / variasi huruf : Judul Bab 14 / Tebal + Huruf Besar Isi 12 / Normal
Subbab 12 / Tebal

6. Hasil Penulisan Karya tulis ilmiah
• Dijilid berbentuk buku. Halaman tidak termasuk cover, halaman judul, daftar isi, kata pengantar dan daftar pustaka
• Dipresentasikan di hadapan para penguji, usahakan menggunakan Power Point. Usahakan diketik dengan menggunakan Program Software Pengolah Kata, misal : Ms Word dan dicetak dengan printer.

7. Lampiran
Lampiran ini berisi data, gambar, tabel atau analisis dan lain-lain yang karena terlalu banyak, sehingga tidak mungkin untuk dimasukkan kedalam bab-bab sebelumnya.

8. Daftar Pustaka
1. Panduan Penulisan Ilmiah, 2007, Jurusan Sistem Informasi, STMIK-Mikroskil.
2. Notohadiprawiro, T., 2006, Metode Penelitian dan Penulisan Ilmiah, Latihan Dasar Pemeriksa Karantina Ikan. Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian, Departemen Pertanian Yogyakarta. 2 Nopember – 15 Desember 1992.





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
     Penulisan karya Tulis Ilmiah adalah memberikan pemahaman terhadap siswa agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah dalam menguraikan dan membahas suatu permasalahan serta dapat menuangkannya secara sistematis dan terstruktur.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.dunianaeta.com/2012/09/sistematika-penyusunan-karya-ilmiah.html
http://www.peribahasaindonesia.com/pengertian-dan-sistematika-karya-tulis-ilmiah/#ixzz2Wjy0Q8ih
http://azzamkasep.blogspot.com/2013/01/sistematika-pembuatan-karya-ilmiah.html





BAB 6 KARANGAN ILMIAH

KARANGAN ILMIAH


PENDAHULUAN

Latar Belakang

          Karangan adalah hasil tulisan yang mengungkapkan ide, perasaan, atau pemikiran pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh dan menyampaikannya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami.
         Untuk mengasilkan tulisan yang baik setiap penulis hendaknya memiliki tiga keterampilan dasar dalam menulis yaitu keterampilan berbahasa, penyajian dan keterampilan pewajahan. Ketiga keterampilan ini harus saling menunjang atau isi-mengisi. Kegagalan dalam salah satu komponen dapat mengakibatkan gangguan dalam menuangkan ide secara tertulis.


PEMBAHASAN
       
            Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Setiap karangan mengandung ide dari pengarang, proses mengarang dimulai dengan lahirnya sebuah ide induk yang terpikirkan atau ditemukan oleh seseorang yang akan mengarang. Ide induk itu biasanya terlampau luas, cukup kabur, dan perlu diolah lebih lanjut untuk menjadi suatu topik atau pokok soal karangan yang memadai.
            Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

RINGKASAN

      Ringkasan merupakan sekumpulan berbagai informasi untuk mempermudah pemahaman. Ringkasan memiliki banyak pengertian, diantaranya ringkasan (Precis yang berarti memotong atau memangkas) adalah suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk singkat.
        Ringkasan berasal dari bentuk dasar “ringkas” yang berarti singkat, pendek daribentuk yang panjang. Hal ini dipakai untuk mengatakan suatu bentuk karangan panjang yangdihadirkan dalam jumlah singkat. Suatu ringkasan disajikan dalam bentuk yang lebih pendek dari tulisan aslinya dengan berpedoman pada keutuhan topik dan gagasan yang ada di dalamtulisan aslinya yang panjang itu.

Ciri – ciri ringkasan :
  1. Inti tidak meninggalkan urutan dasar karangan.
  2. Kerangka dasar masih tampak jelas.
  3. Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas.
  4. Tujuannya untuk memangkas gagasan.
Timbangan Pustaka
     
       Timbangan pustaka adalah tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sumber penulisnya seperti pengarang, nama buku, tahun dan diterbitkan. pustaka juga adalah halaman terakhir yang di buat untuk mengetahui data-data yang di ambil dari sumber-sumber yang ada dalam buku,majalah,komik,maupun dari internet supaya pembaca dapat mengetahui dasar dari pembuatan buku ini.

Timbangan Buku
        
           Timbangan buku adalah tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sebuah buku yang ditinjau dan dinilai secara isi sebuah buku, sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan/pendapat tentang baik buruk sebuah karya yang dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Intinya timbangan buku adalah tinjauan atau ulasan tentang suatu isi dari buku tersebut, apakah buku ini layak atau tidak.

Kesimpulan

              Karangan adalah hasil tulisan yang mengungkapkan ide, perasaan, atau pemikiran pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh dan menyampaikannya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami.
        Ringkasan merupakan sekumpulan berbagai informasi untuk mempermudah pemahaman. Timbangan buku adalah tinjauan atau ulasan tentang suatu isi dari buku tersebut, apakah buku ini layak atau tidak. Sedangkan timbangan pustaka adalah tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sumber penulisnya seperti pengarang, nama buku, tahun dan diterbitkan



DAFTAR PUSTAKA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/ringkasan-dan-rangkuman/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2155440-definisi-ringkasan-dan-ikhtisar/
http://ririndwi19.blogspot.com/2014/05/karangan-ilmiah.html



Rabu, 05 November 2014

Berpikir Induktif

BAB I

PENDAHULUAN


Induktif adalah paragraf yang diawali dengan kalimat yang berisi penjelasan- penjelasan kemudian diakhiri dengan kalimat utama. Berfikir secara induktif merupakan suatu alat generalisasi dari pemikiran kita untuk kemudian dijadikan suatu pegangan umum atas kejadiaan tertentu.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Generalisasi

Generalisasi adalah suatu pola pengembangan paragraf yang bertolak dari sejumlah fakta khusus yang memiliki kemiripan menuju sebuah kesimpulan. Kesimpulan generalisasi didahului dengan penalaran generalisasi. Penalaran generalisasi pun dapat digunakan untuk mengembangkan paragraf. caranya penulis lebih dulu menyajikan sejumlah peristiwa khusus dalam bentuk kalimat.Kemudian pada bagian akhir paragraf itu diakhiri dengan kalimat yang berisi generalisasi dari peristiwa khusus yang telah disebutkan pada bagian awal. Kalimat terakhir biasanya berisi gagasan utama paragraf.


2.2 Hipotesis dan Teori

Hipotesis adalah perkiraan kaum terpelajar mengenai observasi. Hipotesis adalah ide atau preposisi yang bisa dites dengan observasi atau eksperimen. Itu adalah penjelasan rasional dari sebuah kejadian atau fenomena berdasar dari pengamatan, namun belum dibuktikan. Biasanya hipotesis bisa di dukung atau disangkal melalui eksperimen dan observasi, Hipotesis bisa dibuktikan salah, tapi tidak bisa dibuktikan benar. Agar bisa menjadi ilmiah hipotesis haruslah Falsifiable, artinya harus bisa dibuktikan salah.

Teori ilmiah merangkum hipotesis atau hipotesis-hipotesis yang telah didukung dengan tes yang berulang. Teori valid selama tidak ada bukti yang melawannya. Karena itu teori bisa dibuktikan salah. Teori juga bisa dikatakan hipotesis yang diterima. Jerry Wilson dalam Wilstar.com menyatakan bahwa perbedaan terbesar antara hukum dan teori adalah bahwa teori lebih komplek dan dinamis. Hukum menggambarkan sebuah aksi, sementara teori menjelaskan menjelaskan selurug grup atau fenomena terkait



2.3 Analogi

Analogi merupakan pola penyusunan paragraf berupa perbandingan dari dua hal yang mempunyai sifat sama. Pengembangan paragraf secara analogi ini didasarkan adanya anggapan bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi maka akan ada persamaan pula dalam hal yang lain.

     2.3.1 Macam-macam Analogi

        1. Analogi Induktif

        Analogi Induktif adalah analogi yang disusun berdasarkan persamaan prinsipal yang ada pada kedua fenomena, kemudian ditarik kesimpulan bahwa apa yang ada pada fenomena pertama akan terjadi pada fenomena yang kedua.

Contoh :Sarno adalah anak pak sastro dia anak yang rajin dan jujurSarni adalah anak pak sastro dia anak yang rajin dan jujurSarto adalah anak pak sastroJadi, sarto anak pak saatro adalah anak yang rajin dan jujur


       2. Analogi deduktif   Analogi deklaratif metode untuk menjelaskan atau menegaskan sesuatu yang belum dikenal atau masih samar, dengan sesuatu yang dikenal.

Contoh:Ilmu pengetahuan dibangun oleh fakta-fakta sebagaimana sebuah rumah dibangun oleh batu-batu. Tapi tidak semua kumpulan fakta adalah ilmu, sebagaimana tidak semua kumpulan batu adalah rumah.


2.4 Hubungan Kausal

Hubungan sebab akibat / hubungan kausal ialah hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagaasan, ide, atau permsalahan. Suatu kegiatan tidak dapat mengalami suatu akibat tanpa disertai sebab, atau sebaliknya suatu kegiatan tidak dapat menunjukkan suatu sebab bila belum mengalami akibat.

Contoh hubungan kausal  :
Kuberikan sedikit uang disakuku untuk membeli obat, ia menatap wajahku.. Menitikkan air mata lagi.. Ia menangis karena senang mendapatkan uang untuk membeli obat dan makanan untuk adik dan ibunya dirumah.

Beberapa hari kemudian, aku bertemu dengan anak itu bersama ibunya di pasar. Mereka menghampiriku,, memberiku sedikit makanan kecil sebagai ungkapan terima kasih padaku karena telah membantu anak itu beberapa hari yang lalu.


2.5 Induksi dalam metode eksposisi

Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat. Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.



Sumber :

http://www.uklis.net/2013/11/pengertian-dan-contoh-paragraf-induktif.html
http://www.filsafatilmu.com/artikel/pengertian/hukum-ilmiah-hipotesis-dan-teori
http://nisriendivent17.blogspot.com/2012/12/analogi.html
https://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/03/hubungan-kausal/

Senin, 16 Juni 2014

PERSIAPAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

A.     Pengertian dan Pentingnya Globalisasi

  • Pengertian Globalisasi
Globalisasi berasal dari kita “globe” yang artinya Dunia. Globalisasi artinya proses mendunia atau menuju satu dunia. Dalam kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English,global diartikan sebagai concerning the whole earth; maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh dunia.
Konsep globalisasi menurut Prijono Tjiptoherijanto adalah suatu pengertian ketiadaan batas antar Negara (stateless). Kesimpulan bahwa “Globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek kehidupan ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar dalam kehidupan internasional.
  • Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Indonesia sebagai Negara berkembang mempunyai kepentingan dalam era globalisasi ini. Apalagi Indonesia masih mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan. Untuk pemulihan ekonomi tersebut, Indonesia masih membutuhkan batuan dari pihak luar.
Tidak hanya dalam bidang ekonomi, kita juga harus mengikuti perkembangan dalam bidang politik, social, dan kebudayaan serta pendidikan agar Negara kita tidak tertinggal dengan Negara lain. Dengan demikian, globalisasi sangat penting bagi Indonesia. Apalagi letak Indonesia yang strategis di kawasan Asia Tenggara yang diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia dan menjadi jalur pelayaran Internasional.

B.      Dampak Globalisasi
Pengaruh globalisasi dewasa ini sulit dibendung lagi. Oleh karena itu, kita mau tidak mau harus menerima pengaruh itu.
  •   Dampak Negatif Globalisasi
1.       Dampak Terhadap Perilaku Masyarakat
Dengan adanya globalisasi, perilaku masyarakat tentu berubah. Seperti kebiasaan menonton televise menjadi sangat lazim sehingga banyak orang meniru gaya hidup selebritis Indonesia maupun dunia yang dilihatnya di televise. Makin banyak orang memiliki Komputer, mengirim E-mail, dan berbelanja lewat internet. Semua serba cepat dan praktis.
2.       Dampak terhadap Sektor Keuangan
Dalam sector keuangan menunjukan bahwa sebagian besar perekonomian dunia dikuasai dan dikendalikan oleh para spekulan pasar dan pemilik modal.
3.       Dampak terhadap Peran Negara sebagai Motor Penggerak Kemakkuran
Mengakibatkan peran Negara atau pemerintah sebagai  motor pencipta dan pendiri kemakmuran semakin berkurang. Privatisasi dalam kebijakan ekonomi nasional semakin mempersempit ruang gerak peran pemerintah dalam perekonomian.
4.       Dampak terhadap Perusahaan Kecil dan Menengah
Dalam era globalisasi perusahaan-perusahaan besar lebih mampu menawarkan produk bermutu dan pelayanan purna jual yang prima daripada perusahaan kecil dan menengah.
  •   Dampak Positif Globalisasi
Proses globalisasi juga membawa dampak positif terhadap peradaban bangsa kita. Segi-segi positif proses globalisasi tersebut antara lain:
1.       Kemajuan teknologi informasi yang telah berdampak sangat dramatis terhadap perekonomian antara lain dapat menekan biaya transportasi barang dan manusia.
2.       Kebijakan yang dapat menopang perdagangan internasioanl adalah membuka pasar domestic tehadap penanaman modal asing.
C.     Menyikap Globalisasi
Dalam masa globalisasi ini, tidak ada satu Negara pun yang mampu mencegah masuknya pengaruh perekonomian dunia.
  •   Persiapan Indonesia Menghadapi Globalisasi
Persiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi bukan hanya siap dan tidak siap, atau mau atau tidak mau, tetapi harus membenahi diri dalam berbagai sector kehidupan sepeti :
1.       Keadaan Ekonomi
Laporan Bank Dunia 1999/2000 menunjukan bahwa keadaan perekonomian bangsa Indonesia masih sangat rendah. Pendapat perkapita juga masih dari memadai.
2.       Keadaan Stabilitas Politik dan Keamanan
Untuk menarik minat para investor asing menanamkan modalnya di Indonesia, diperlukan kondisi perekonomian yang aman dan stabil.
3.       Otonomi Daerah
Melanjutkan agenda reformasi terutama mengenai Otonomi Daerah.
  •  Menyikap Pengaruh Globalisasi
1.       Menyeleksi budaya asing yang masuk Negara kita
2.       Tidak meninggalkan nilai-nilai luhur budaya bangsa kita.
3.       Tetap mengikuti perkembangan informasi dan teknologi agar kita bisa terus dan tidak tertinggal.

Sabtu, 26 April 2014

BAB VI Hukum Dagang

Pengertian
Hukum dagang termasuk bagian dari hukum perdata/ hukum perikatan lain.Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur masalah perjanjian perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Hukum dagang dapat diartikan sebagai serangkaian kaidah yang memberikan aturan mengenai dunia bisnis atau dunia usaha dan dan dalam lalu lintas perdagangan.
Hukum dagang merupakan yang mengatur hubungan antara seorang produsen dan konsumen, yang menjual dan membeli sesuatu dengan tujuan untuk kesepakatan supaya tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang:
1.       Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.       Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.       Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.       Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
§  PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
§  PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
§  PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.       Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.       Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.       Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨      Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨      Berasaskan gotong royong
¨      Merupakan badan hukum
¨      Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.       Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.       Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.      Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.       Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)




BAB V HUKUM PERJANJIAN

Pengertian
Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian.
Macam-macam perjanjian
·         perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
·         Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
·         Perjanjian bernama dan tidak bernama
·         Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
·         Perjanjian konsensual dan perjanjian real

·         perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.
Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

·         Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.



·         Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
·         Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.
·         Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).


Syarat sahnya perjanjia:
§  terdapat kesepakatan antara dua pihak
§  kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian
§  terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian
§  hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar

Prinsip-prinsip atau asas-asas fundamental yang menguasai hukum kontrak adalah: prinsip atau asas konsensualitas di mana persetujuan-persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumnya persetujuanpersetujuan itu dapat dibuat secara “bebas bentuk” dan dibuat tidaksecara formal melainkan konsensual. 
Asas konsensualitas dalam hukum perdata Indonesia dapat disimpulkan dari Pasal 1320 juncto Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Jadi pada dasarnya berdasarkan asas konsensualitas maka perjanjian dianggap sudah terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak-pihak. Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui konsensus belaka.
Prinsip atau asas “kekuatan mengikat persetujuan” menegaskan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah diperjanjikan sehingga merupakan ikatan para pihak satu sama lain. 
Asas kekuatan mengikat dapat ditemukan landasannya dalam ketentuan Pasal 1374 ayat (1) BW (lama) atau Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Di dalam Pasal 1339 KUH Perdata dimasukkan prinsip kekuatan mengikat ini:
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang.”
prinsip atau asas kebebasan berkontrak yakni di mana para pihak diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing dan setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak dengan siapa saja yang dikehendakinya, selain itu para pihak dapat menentukan sendiri isi maupun persyaratan-persyaratan suatu persetujuan dengan pembatasan bahwa persetujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan sebuah ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, antara lain dapat disimpulkan dalam rumusan-rumusan Pasal-pasal 1329, 1332 dan 1338 ayat (1) KUH Perdata.
 Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa:
“Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap”.
 Pasal 1332 KUH Perdata menguraikan
bahwa:
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian.”
 Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.



BAB IV HUKUM PERIKATAN

Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law). Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.


Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) 
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak:Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
·         Asas konsensualisme: artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :

1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri 
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2.      Cukup untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cukup untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cukup menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3.      Mengenai Suatu Hal Tertentu 
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4.       Suatu sebab yang Halal 
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;






http://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/