pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses
pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan
rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategiccompetitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan
Ada 3 perangkat organisasi yang
sering digunakan yaitu:
· Rapat Anggota
· Pengurus
· Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen
koperasi. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat
organisasi koperasi.
1.
Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
· AD/ART
· Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
koperasi
· Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
pengawas.
· RGBPK dan RAPBK
· Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
· Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.
Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa
disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota
pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
o
Pengurus bertugas mengelola
koperasi sesuai keputusan RAT.
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
· Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
· Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
· Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan Inventaris
· Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
· Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
Ø Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
Ø Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
Ø Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala
upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
3.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
NAMA DAN ALAMAT KOPERASI YANG BERADA
DI LINGKUNGAN SEKITAR
I.
Koperasi
Simpan Pinjam “Makmur Mandiri”
KSP Makmur Mandiri Cabang Tambun
Ruko Plaza Metropolitan Jl.Sultan Hasanudin Blok A3 no 26 Tambun-Bekasi
JawaBarat
021 88336526
II.
Koperasi Guru Kec
Cibitung Bekasi
Alamat lengkap:
Jl Imam Bonjol 2 RT 007/01, Cibitung
Kabupaten/Kota: Bekasi
Kode pos: 17520
Nomor telepon/HP: +62.21.88330958
Kabupaten/Kota: Bekasi
Kode pos: 17520
Nomor telepon/HP: +62.21.88330958
III.
Koperasi
“Anugrah Mandiri”
Ruko Grand Wisata Blok PR1 no 08 Kec. Tambun Selatan Bekasi
021 29080096
IV.
Koperasi
SMAN 1 - Tambun Selatan (Kostam)
Jl Kebon Kelapa No 2 Tamsel )
16/BH/PERINDAGKOP & PMD518/
V.
Kopkar
PT Indomobil Suzuki International Plant Tambun II
Jl Diponegoro Km 38,2 Tambun